Minggu, Desember 21, 2008

NGE-NET MERUPAKAN SUATU TINDAK KEJAHATAN

Ini bukan cerita bohong! Jangankan untuk menjelajah dunia maya (baca: internet) untuk membuka komputer pun merupakan suatu bentuk hal yang dilarang. Setidaknya itu yang pernah saya alami di tempat saya bekerja.
Saya termasuk orang yang “lebih” menggunakan fasilitas kantor dibandingkan teman lainnya di tempat saya bekerja. Orang lain paling “hanya” menggunakan telepon kantor untuk digunakan menghubungi orang lain (entah saudara, teman atau bahkan teman selingkuhannya – padahal mereka punya HP sendiri-sendiri) tapi saya lebih dari itu.
Di kantor saya tidak ada jaringan internet seperti umumnya di kantor-kantor modern di Jakarta. Jadi saya utak-atik komputer yang ada di meja saya untuk difungsikan jaringan internetnya. Tentunya itu dilakukan secara diam-diam. Saya membuka internet pun secara diam-diam.
Pernah suatu waktu saya ketahuan menggunakan internet gara-gara kabel telepon lupa saya cabut lagi dari komputer. Akhirnya saya disidang:
“Apakah kamu pakai jaringan internet?”, tanya provost kantor. Saya jawab singkat, “Ya”. Kemudian dia bertanya lagi, ”Apakah sudah ada ijin dari Kepala Kantor?”. Saya jawab singkat lagi, “Tidak”.
Padahal waktu kejadian itu saya pakai komputer/internet untuk mengajari adik dari si Provost Kantor (ada paktek KKN di kantor saya juga) yang ingin belajar tentang internet.
Adik si Provost Kantor itu baru masuk bekerja setelah ia sendiri pindah dari kantor pusat ke kantor tempat saya bekerja. Hanya berselang beberapa minggu adiknya pun bekerja di sini (apakah itu bukan KKN namanya, Madam!). adiknya mengaku sarjana TI tapi untuk urusan internet ternyata dia kagak tahu apa-apa …. Oh, Tuhan! Apakah seperti ini sarjana-sarjana yang ada di Indonesia … sarjana dodol!
Lewat jaringan bawah tanah (karyawan yang lain tahu tapi pura-pura tidak tahu bahwa saya suka pakai internet), adik si Provost Kantor itu akhirnya tahu kalau saya suka buka internet. Dengan gaya seperti anak kecil setengah memaksa dia minta diajari membuka jaringan internet (padahal saya bukan lulusan sekolah teknologi informasi). Akhirnya saya turuti permintaannya dengan setengah terpaksa.
Nah, setelah memberi mata kuliah Bagaimana Membangun Jaringan Internet di Kantor yang Tidak Mempunyai Kebijakan Tidak Boleh Pakai Komputer untuk Buka Internet akhirnya ketahuan gara-gara kabel telepon yang tadinya saya “pinjam” lupa saya kembalikan. Akhirnya saya di-BAP oleh provost kantor. Tapi demi menjaga kode etik profesional sebagai dosen tidak tetap TI saya tidak menceritakan bahwa saya baru saja memberikan kuliah 2 sks untuk adiknya (dan untuk itu saya pun tidak dapat honor).
Suatu hal yang menggelikan pertanyaan itu dilontarkan karena memang kebijakan kantor tidak memperbolehkannya. Setidaknya untuk orang seperti saya. Aturan itu tidak berlaku bagi strata yang ada di atas saya. Padahal mereka (saya tahu pasti) pakai fasilitas kantor hanya untuk game online.
Mereka lupa bahwa saya pernah punya “jasa” ketika Big Boss ada pekerjaan yang membutuhkan kecepatan dan ketepatan dalam bekerja. Sayalah yang mengerjakan hal itu. Ketika itu Big Boss sedang berkunjung ke kantor dan menunggu fax draft pidato dari kantor pusat. Setelah fax datang kemudian draft pidato itu dikoreksi kemudian oleh asisten Big Boss dikirim ulang ke kantor pusat untuk diperbaiki oleh sekretaris Big Boss yang ada di sana apa yang telah dikoreksi oleh Big Boss. Setelah diperbaiki kemudian dikirim lagi ke kantor saya. Pekerjaan itu berulang beberapa kali.
Saya perhatikan orang-orang ini bekerja kho tidak efesien padahal dilihat dari penampilannya keren sekali. Baju rapi, sepatu merk terkenal bahkan HP pun lebih dari satu. Kemudian saya bisikan ke asisten Big Boss bahwa saya bisa membantu pekerjaan itu. Akhirnya saya berikan alamat email saya kepada asisten Big Boss untuk disms-kan kepada sekretaris yang kerepotan antara mengetik ulang dan mengirim lewat fax draft pidato tersebut. Akhirnya si sekretaris mengirim email kepada saya draft pidato tersebut kemudian oleh si asisten draft itu diserahkan kepada Big Boss – yang tentunya tampilannya lebih rapi dibanding dengan format fax yang kadang tidak bersih.
Setelah kejadian di mana saya disidang oleh provost kantor, semua komputer di kantor saya diubah password-nya. Saya tidak paham akan kebijakan baru itu tapi yang aneh ada petugas cleaning service yang tahu password-nya. Dia punya akses dibanding saya. Dia bisa pakai komputer (saya yakin hanya untuk main game saja atau denger musik atau nonton film) sedangkan saya tidak. … kurang ajar umpat saya. Ini tidak adil namanya.

Sengsara Membawa Hikmah
Setelah ada kebijakan baru saya sudah jarang duduk di meja saya. Untuk apa duduk di situ menghadapi komputer yang tak lebih seperti barang pajangan saja.
Suatu hari, ada orang yang minta tolong kepada saya diurus surat ijin. Saya katakan bahwa saya bisa bantu tapi mungkin tidak bisa cepat karena saya mesti ke rental komputer untuk mengerjakannya. Beliau heran dengan perkataan saya. Akhirnya saya ceritakan kejadiannya. Alhamdlillah, setelah saya ceritakan pengalaman saya itu Beliau berjanji akan memberikan laptop (bekas pakai) untuk bisa saya gunakan.
Hari-hari di mana saya mesti sembunyi-sembunyi kalau mau baca email atau cari berita di internet tidak terjadi lagi karena setelah ganti kepala kantor kebijakan telah berubah. Beberapa hari yang lalu di kantor saya telah dibuat jaringan internet sehingga kami semua bisa nge-net sepuasnya. Sekarang nge-net bukan lagi suatu bentuk tindak kejahatan. Jadi tidak perlu khawatir berurusan dengan provost yang galak.
Oh, ya! Ingin tahu nasib si Provost Kantor dan adiknya. Setelah hari raya Idul Fitri kemarin keduanya sudah tidak bekerja lagi di sini. Alasannya … emang Gue pikirin!

Sabtu, Desember 20, 2008

Cerita Lama (lagi) dari Batam

Kejurnas Karate di Batam
Batam, Kompas - Sebanyak 592 karateka dari 20 Pengurus Daerah Federasi Olahraga Karatedo Indonesia (Forki) dan 13 perguruan karate di Indonesia mengikuti Kejuaraan Nasional Karate Yunior Piala Menteri Dalam Negeri X Tahun 2003 di Pulau Batam, Sabtu (9/8).
Acara yang diselenggarakan sampai Minggu (10/8), diresmikan oleh Mendagri Hari Sabarno di Stadion Temenggung Abdul Jamal, Batam.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Forki Luhut Binsar Panjaitan, Wali Kota Batam Nyat Kadir, Ketua DPRD Batam Taba Iskandar, dan Deputi Operasi Benjamin Balukh. "Kejurnas kali ini bukan hanya sekadar sebagai ajang pencarian bibit-bibit unggul karateka, tapi juga peningkatan prestasi. Sebab, dari hasil kejurnas ini akan dikirim untuk mengikuti kejuaraan dunia karate yunior di Prancis pada Oktober 2003," kata Hari Sabarno.
Mendagri selaku pembina Forki mengingatkan pengurus Forki agar mau bekerja sama bahu membahu membina dan meningkatkan prestasi atlet nasional di masa depan yang mampu tampil sebagai karateka dunia. "Komitmen pengurus Forki di seluruh Indonesia diminta mampu mencari kader-kader karateka yang berkualitas baik secara teknik maupun fisik," ungkapnya.
Sementara Ketua Forki Pengda Batam Taba Iskandar menyatakan, pelaksanaan kejurnas yunior di Batam merupakan kebanggaan tersendiri.
Dalam peningkatan prestasi ini, jelas Taba, harus ada pembinaan secara terus-menerus, terprogram dengan memperbanyak pertandingan-pertandingan di daerah.
Pada hari Sabtu (9/8), pelaksanaan kejurnas akan mempertandingkan babak penyisihan dengan 15 kelas, dan pada Minggu (10/8) akan dilangsungkan babak final. (SMN)
baca selengkapnya di:

Cerita Lama dari Batam

Kamis, 23 January 2003

DPRD Minta Komandan Kodim Batam Dicopot
Batam
DPRD Kota Batam telah menyurati Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Endriartono Sutarto untuk minta penggantian Letkol Edy Rahmayadi sebagai Komandan Kodim Batam. Surat yang dilayangkan pekan lalu itu kini menuai protes dari berbagai lembaga swadaya masyarakat di Batam. Dalam surat tersebut, DPRD menilai Edy tidak kooperatif, bertindak arogan, serta tidak pada tempatnya mengajak anggota DPRD Batam berkelahi. Rekomendasi pencopotan Edy itu adalah hasil rapat pimpinan Dewan dengan ketua fraksi, 30 Desember 2002 lalu. Pertikaian antara DPRD dan Komandan Kodim itu berawal dari soal lahan seluas 1.670 meter persegi di Kampung Seraya, Batam, yang diperebutkan oleh Ketua DPRD Kota Batam Taba Iskandar dengan Samsul Paloh. Samsul dikenal dekat dengan Edy sehingga saat keluarga Taba mau memagari lahan tersebut, ditangkap oleh aparat Kodim. Setelah itu, terjadi percekcokan dan saling ancam antara Taba dan Edy, yang akhirnya keluar surat DPRD kepada KSAD. Edy menyayangkan tindakan Dewan itu. "Saya nggak tahu kenapa harus begitu. Terserah merekalah (Dewan)."
Rumbadi Dalle (wartawan Tempo di Batam)

Aurat Yahudi Selera Arab

Syahwat memang bersifat universal. Ia tidak mengenal batasan: kawan, lawan, etnis, agama, sosial, ekonomi, atau perbedaan budaya.
Karena itu, jangan heran jika orang Arab dan Israel punya satu selera soal gairah seksual. Itulah yang sedang terjadi. Warga dari negara-negara Arab menjadi pengunjung setia sejumlah situs porno di negara Yahudi itu. Sejumlah operator menyebutkan 2-10 persen penikmat dari Arab Saudi, Tunisia, Yordania, Mesir, dan Otoritas Palestina.
Ini sangatlah wajar. Pemerintah di negara-negara itu melarang pornografi dan semua hal yang mengundang syahwat. Ini konsekuensi dari syariat Islam yang diterapkan.
Salah satu situs "esek-esek" yang disukai warga Arab adalah Ratuv (bahasa Ibrani), yang berarti "basah". Selain foto, situs ini menampilkan film pengundang syahwat dengan cerita khas Israel, seperti tentara, agen Mossad, dan polisi perempuan.
Salah satu klip video paling populer di kalangan warga Arab berjudul: Nama Kode: Penyelidikan Mendalam. Ini sebuah parodi erotis yang menggambarkan suasana pemeriksaan terhadap pembocor rahasia nuklir Israel, Mordechai Vanunu. Setelah bebas dari penjara 18 tahun pada 2004, mantan teknisi reaktor nuklir Dimona ini dikenai tahanan kota dan tidak boleh meninggalkan Yerusalem.
Menurut pengelola situs Ratuv, Nir Shahar, beberapa bulan terakhir jumlah pengunjung dari negara-negara yang tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel meningkat, di antaranya dari Iran, Irak, Saudi, Kuwait, dan Mesir.
Alhasil, ia membuat situs dalam versi bahasa Arab. Tanggapannya kian luar biasa. Sampai-sampai ada yang bertanya apakah perempuan dalam film saru itu benar-benar serdadu Israel. "Kami menerima banyak ucapan terima kasih dari pengunjung Arab," kata Shahar.
Situs lain yang juga digemari adalah SexV, yang hanya berbahasa Ibrani. Menurut pengelolanya, Gil Naftali, bulan lalu saja lebih dari 2.000 warga Ibu Kota Riyadh, Arab Saudi, berkunjung. Rata-rata mereka menghabiskan waktu menikmati foto dan film syur itu 17 jam 23 menit.
Diomona, yang menjadi situs porno paling populer di Israel, juga menangguk untung dari pelawat Arab. Jumlah mereka 10 persen dari total pengunjung situs dwibahasa, Ibrani dan Arab, ini. "Itu karena kami menyediakan versi bahasa mereka," ujar Tzahi, pengelola situs.
Bagi para pengelola situs porno itu, perdamaian bukan tujuan akhir. Semua itu bisnis semata. Yang pasti, Israel dua kali menang: menghancurkan moral bangsa Arab sekaligus mengeruk fulus mereka. HABER.COM LA TIMES FAISAL ASSEGAF

Baca selengkapnya di:
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2008/12/20/Internasional/krn.20081220.151540.id.html

Sejarah Pemerintahan Banjar

Berawal dari Kerajaan Kertabumi di Tahun 1625

MENURUT berbagai cerita yang berkembang, terbentuknya sebuah pemerintahan di Banjar, diawali dengan Kerajaan Kertabumi. Dalam buku "Naratas Sejarah Banjar" ditulis oleh H. Djaja Sukardja, kerajaan Kertabumi diperkirakan berdiri tahun 1625. Raja pertamanya Rd. Ad. Singaperbaya dan dilanjutkan oleh Singaperbaya II atau disebut Dalem Tambakbaya. Lokasi pusat kerajaan Kertabumi diperkirakan adalah Banjar Kolot sekarang.

Sebelum adanya kerajaan itu, Banjar merupakan hutan tarum atau nila yang banyak digunakan minyak atsiri. Hutan itu berada di pinggir Sungai Citanduy. Kabarnya, nama Banjar sendiri berasal dari nama Banjar Patroman yang berarti Banjar adalah tempat, sedangkan Patroman adalah hutan tarum.
Tahun 1641 pusat pemerintahan Kertabumi dipindahkan dari Banjar ke Bojonglopang (Cisaga) oleh Dalem Pager Gunung. Tidak lama setelah itu, wilayah Banjar bersama dengan Kawasen, Pamotan, Pangandaran, dan Cijulang, masuk ke wilayah Kerajaan Galuh Imbadanegara di bawah Bupati Galuh Imbadanegara Rd. Ad. Aria Panji Jayanagara. Pusat pemerintahan kerajaan ini adalah di Imbadanegara.

Sekira tahun 1806, Banjar masuk ke Kabupaten Sukapura (Tasikmalaya). Pemisahan Banjar yang semula masuk Imbadanegara dilakukan oleh Belanda. Hampir satu abad Banjar masuk ke wilayah Sukapura. Tahun 1936 Banjar kembali masuk ke wilayah Kabupaten Ciamis oleh Bupati Ciamis keturunan Sukapura yaitu R. Tumenggung Sunarya.

Dua tahun berikutnya, Bupati Tumenggung Sunarya mengembangkan daerah Banjar menjadi kewedanaan dengan meliputi Kecamatan Banjar, Rancah, Cimaragas, dan Cisaga. Keputusan itu hingga berlangsung kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setelah lama jadi kewedanaan, pemerintah pusat sendiri lewat PP Nomor 54 Tahun 1991 mengubah Banjar menjadi kota administratif. Lalu diperkuat dengan SK Mendagri Nomor 813.221.23-137 tanggal 18 Januari 1992 yang mengangkat Drs. H. Suyazid sebagai walikotatif. Wilayah Kotif Banjar ini meliputi Kecamatan Banjar, Pataruman, Langensari, dan Purwaharja.

Sejalan dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yang menyebutkan bahwa untuk kota administratif ada dua kemungkinan. Pertama, dilikuidasi dengan kembali menjadi kecamatan atau jika memungkinkan berubah status menjadi Pemerintahan Kota Banjar. Adanya perubahan paradigma pemerintahan dengan otonomi daerah itu menjadi salah satu bahasan para tokoh Banjar.

Pembahasan pertama dilakukan tanggal 18 Oktober 1999. Dilanjutkan dengan pertemuan 21 Oktober 1999 yang akhirnya melahirkan sebuah Forum Peningkatan Status Kota Banjar. Forum ini beranggotakan dr. H. Herman Soestrisno, Yusuf Sidiq, Bahtiar Hamara, Endang Hamara, Tatang Rustama, dan K.H. Muin. Setelah mengkaji aturan UU Nomor 22 Tahun 1999, forum sepakat, Banjar harus menjadi daerah otonom memisahkan diri dari Ciamis.

Dengan komitmen itu, maka garis perjuangan dibangun. Termasuk meminta dukungan dari elemen masyarakat Banjar lainnya untuk memperjuangkan masalah pembentukan Kota Banjar tersebut. Beberapa pertimbangan kenapa mesti berpisah yaitu sesuai dengan keinginan masyarakat Banjar sebagai tuntutan sejarah dan tuntutan kemajuan masyarakat.

Pertimbangan lain, dengan terbentuknya Pemkot Banjar, pembangunan diharapkan akan lebih terfokus dan diharapkan bisa lebih maju. Apalagi dalam beberapa hal pembangunan Banjar, kurang banyak mengalami kemajuan. Bahkan daerah ini, sedikit mundur. Dulu Banjar disebut sebagai "daerah yang tidak pernah tidur". Namun sekarang pukul 20.00, Banjar sudah sepi. Julukan sebagai daerah sentra perdagangan, juga semakin surut.

Belum lagi melihat perkembangan jumlah penduduk semakin pesat. Pada tahun 1996, Banjar berpenduduk 149.811 jiwa, bertambah pada tahun 2001 menjadi 154.851 jiwa. Artinya dari jumlah penduduk memungkinkan jadi kota. Belum lagi perkembangan dari segi politik, ekonomi, dan budaya memungkinkan berpisah dari Ciamis. Dengan terpisah dari Ciamis, semua julukan dan kemajuan pernah diraih Banjar, bisa diwujudkan lagi dengan menentapkan diri sebagai daerah otonom.

Pihak Forum dan juga tokoh Banjar terus bergerak untuk menyukseskan, perpisahan dengan Ciamis. Akhirnya, langkah awal mereka disambut dengan persetujuan di DPRD Kabupaten Ciamis pada 9 Maret 2001. Lalu DPRD Jabar juga menyetujui 14 Juni 2001.

Tanggal 16 Mei 2001, Tim Independen melakukan kajian atas Banjar dengan hasilnya bahwa Banjar layak menjadi daerah otonom. Hasil ini dikuatkan dari keputusan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah 18 Oktober 2001, Banjar sudah layak memisahkan dari Ciamis. Tanggal 24-30 Oktober, Rancangan UU tentang Pemerintahan Kota Banjar dibahas intensif di DPR. Selasa 12 November 2002, Banjar ditetapkan jadi daerah otonom.

Sesuai dengan UU tentang Pemerintahan Kota Banjar, untuk wilayah Banjar adalah dari sebagian wilayah Kabupaten Ciamis yang terdiri dari empat kecamatan. Pertama, Kecamatan Purwaharja, Langensari, Pataruman, dan Banjar. Total luas wilayahnya kurang lebih 113, 49 km.

Batas wilayahnya, sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Cisaga serta Kecamatan Dayeuh Luhur dan Wanareja Kab. Cilacap (Jateng), sedangkan batas sebelah timur adalah Kec. Lakbok dan juga sebagian Wanareja, Cilacap. Sebelah selatan berbatasan dengan Lakbok dan Kec. Pamarican, Ciamis. Batas sebelah barat yaitu Kec. Cimaragas dan Cijeungjing, Ciamis. Hanya saja penentuan batas kota secara pasti di lapangan, akan ditetapkan Menteri Dalam Negeri. Nantinya juga disusul dengan penetapan Tata Ruang Wilayah Kota Banjar sesuai dengan aturan berlaku.

Berkaitan dengan penyelenggara pemerintahan di Kota Banjar, akan dipilih dan disahkannya seorang wali kota dan wakilnya, paling lambat setelah satu tahun peresmian Kota Banjar. Untuk sementara, akan diangkat Pjs wali kota oleh Mendagri atas nama Presiden berdasarkan usulan Gubernur Jabar. Peresmian serta pelantikan pejabat Wali Kota Banjar, paling lambat dua bulan setelah UU ini diundangkan. Peresmian Banjar bisa oleh Mendagri atau menunjuk Gubernur Jabar sekaligus melantik pejabat wali kota. (Undang/"PR")***